Tuesday 26 December 2017

Hukum bisnis forex online


Assalamu8217alaikum, pak ustadz, saya ingin menanyakan hukum tentando bisnis valas secara online yang biasa denby 8220Forex8221 Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan trocador de dinheiro. Atas, jawabannya, saya, ucapkan, terima, kasih Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syari8217at islão, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga estabilizadores perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan olear orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ina ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang, tersbeut, berjumlah, sama, tanpa, ada, yang, dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di ata, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupias pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupia indonésia maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas tanpa ada yang terhutang Sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara ea berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. . 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual, dengan perak, gandum dijual, dengan gandum, sya8217ir (salah satu jenis gandum), dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.8221 (HRS muçulmano dalam kitabnya Como Shahih) Dan para ulama8217 zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau Dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata dinar dinar dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, makai bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalá bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka Berdua, mengadakan, perhitungan, untung, atau, rugi, selaras, denger, pergerakan, nilai, tukar, kedua, mata, uang, yang, diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan email160protegido. Milis, ini, disediakan, bagi, anggota, milis, pengusahamuslim, yang, ingin, bertanya, tentação, berbagai, masala, hukum, perdagangan, dengan, Ustadz, Pembina, milis, pengusahamuslim. Untuk Bergabung, kirim e-mail kosong ke: e-mail160protected Um e-mail foi enviado para o endereço: email160protected Mhon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban. Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Descrição: hukum forex, hukum negociação forex, hukum forex dalam islam, comércio hukum, hukum negociação forex online dalam islam Palavras chave: bisnis, negociação, menurut, islão, hukum, DalamWritten Por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2017 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sinal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando para jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang tero berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad, barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 foi criada usando o editor de fotos on-line. Para 2x dias, sinta por favor o seu login. 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referências nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruína dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semicoloured bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuano sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, dicionário alemão polonês, português rublo russo. Rukun sebagai utama unsur-unsur Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-saiam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah atau muçulmanos ilaih muçulmanos. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang, komoditi berjangka, dan harga tukar (rabelas al-mal al-salam, al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulamas Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-saiam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-saiam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (Kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi olh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramatura absortíada. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maká tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan e melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Sui barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, pak ustadz, Saya, ingin, menanyakan, huang, yang, yang, biasa, design, dengan, money change. Atas, jawabannya, saya, ucapkan, terima, kasih Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syari8217at islão, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga estabilizadores perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan olear orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang, tersbeut, berjumlah, sama, tanpa, ada, yang, dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di ata, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupias pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupia indonésia maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas tanpa ada yang terhutang Sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara ea berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual, dengan perak, gandum dijual, dengan gandum, sya8217ir (salah satu jenis gandum), dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.8221 (HRS muçulmano dalam kitabnya Como Shahih) Dan para ulama8217 zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau Dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata dinar dinar dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, makai bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalá bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka Berdua, mengadakan, perhitungan, untung, atau, rugi, selaras, denger, pergerakan, nilai, tukar, kedua, mata, uang, yang, diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Abu Ayaz Aku sama sekali bukanlah seorang penulis. Bukan pula ahlul ilmi. Aku hanya seorang pembelajar biasa yang masih harus banyak belajar lagi dan terus belajar. Isi blogku ini hampir semuanya bukanlah karya ilmiyá hasil tulisanku sendiri. Namun aku hanya mengkompilasinya saja dari berbagai sumber yang kuhimpun menjadi satu di blog ku ini, yang mana aku mengharapkan keridhoan Deus subhanahu wa taala atas usahaku ini, ágar kumpulan himpunan artikel2 ini dapat diambil manfaatnya oleh para pembaca blog ku, dan juga demi percepatan dari penyebaran Ilmu itu sendiri Semoga bermanfaat. Ver o meu perfil completo Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, pak ustadz, Saya, ingin, menanyakan, huang, yang, yang, biasa, design, dengan, money change. Atas, jawabannya, saya, ucapkan, terima, kasih Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syari8217at islão, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga estabilizadores perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan olear orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal. Uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang, tersbeut, berjumlah, sama, tanpa, ada, yang, dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di ata, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupias pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupia indonésia maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas tanpa ada yang terhutang Sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara ea berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual, dengan perak, gandum dijual, dengan gandum, sya8217ir (salah satu jenis gandum), dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.8221 (HRS muçulmano dalam kitabnya Como Shahih) Dan para ulama8217 zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau Dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata dinar dinar dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, makai bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalá bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka Berdua, mengadakan, perhitungan, untung, atau, rugi, selaras, denger, pergerakan, nilai, tukar, kedua, mata, uang, yang, diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab.

No comments:

Post a Comment