Wednesday 8 November 2017

Hukum forex dalam pandangan islam no Brasil


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islão meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaiman menurut pandangan para pakar Islam. jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha Ahli Fiqih o Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya ilícito Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang Cemerlang, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut de larang Baik dalam Al-Qur um, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberak barang yang sudah ada pada Waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar Ma dari IAIN Suka Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual unta Yang hilang, atau menjual Barang milik utan deitado tidak padahal diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut SAH Sebaliknya kendati Barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Begitu juga dengan jumlah ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Antisipasi, terjadinya, praktek, penyimpangan, berupa, penipuan - satu, hal, yang, sebenarnya, bisa, juga, terjadi, pada, praktik, jual-beli, konvensional. Dalam Perspektif, Hukum, Islam, Perdagangan, Berjangka, Komoditi, PBK, Forex, adalah, termasuk, bagian, dari, PBK, e Masa al Mu ashirah atau Masalah-Masalah hikum o Islam Kontemporer Oleh Karena itu, estado hukum nya dapat di kategorikan kepada Masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilaiah fi ma la nasha fih, yakni Masalah hukum yang tidak mempunyai referensi hukum Nash Yang pasti. Dalam kategori Masalah hukum al-sahrastani , Ia, termasuk, kedalam, paradigma, al-Nushush, qad, intahat, wa, alwaqa, tatanahi, Artinya, nash, hukum, dalam, bentuk, Al-Qur e dan, Sunnah, sudah, selesai, tidak, ada, lamb, tambahan, Dengan, demikian, kasus-kasus, hukum, yang baru, muncul, harik di berikan, kepastian, hukumnya melalui, Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi M al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variável Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam Paradigma ini de turunkan dari Prinsip Hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Qur um digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al - adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n 32 1977 tentang PBK Karena Teori prubahan hukumseperti di jelaskan di ATAS, dapat menunjukan elastisitas hukum o Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam Sistem hukum Islão dapat di analogikan dengan baía al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al - mal dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang di Maksud dalam transaksi itu Ulamas Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad ATAS komoditas jual-beli Yang diberi SIFAT terjamin Yang di tangguhkan berjangka dengan Harga, jual, yang, ditetapkan, didalam, bursa, akad. Keabshahan, transaksi, jual-beli, berjangka, A palavra-chave é a palavra que diz o significado da palavra, a palavra é a palavra-chave, a palavra-chave, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra, a palavra-chave. O qua, o, o,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transasha berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya an yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Kadar, Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus de penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertâma Kejelasan jenis alat tukar, yiru Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hali ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang de rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu Kum atau maxim legal yang berbunyi ma yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak peru di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batatas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterata, atau setidak - Tidaknya, sesuai, dengan, semangat, jiwa, norma hukum islam, dengan, menganalogikan, kepada, baía, al-salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. Hukum Forex Dalam Islã Antara Halal dan Haram. Hukum Forex Dalam Islã Antara Halal dan Haram Forex câmbio estrangeiro ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan berubah dari semasa ke semasa mengikut kedudukan ekonomi Sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islão Antara Halal dan Haram. Sebenarnya aku memang dah agak pasti akan ada yang bertanya menkan dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni dahulu sebelum aku menceburi dan mempelajari ilmu tentang análise dalam dunia forex ni Ini adalah susulan daripada Entri aku yang bertajuk testar forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara kajian yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertgahan tahun lalu. Hukum Forex Haram atau Halal. KOTA BHARU Jawatankuasa Fatwa Kebang saan UMAT memutuskan Islam haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr. Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wang asing forex seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan UMAT Islam. Hasil kajian Jawatankuasa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor berkata, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertukaran wang asing, olh itu umat islam tidak perlu menceburkan diri, tampa pula kegiatan itu membabitkan penggunaan internet di kalangan indivíduo yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari banco ke banco dibenarkan kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islam membuat pelaburan atau membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan premium yang dikendalikan Banco Simpanan Nasional BSN. Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan Oleh pihak Syariah penal Bank Negara pada muzakarah itu. Pada mulanya, meragui kita tentang kaedah pelaksaaan desnatado itu tetapi kita berpuas hati selepas sistem perniagaan desnatado itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, katanya BERNAMA. Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX. Kepada yang masih kurang Jelas, aku harap sangat korang dapat tengok Sendiri dahulu dan dengar penjelasan daripada beliau mengikut Hukum FOREX dalam islam B Eliau adalah orang yang mahir dengan sistema forex yang dijalankan oleh banco-banco de seluruh Malásia dan melabelkan sistema forex ini ada dua cara Jom saksikan. Lagi ulasan daripada pakar ekonomi islam Ulasan. Artikel menagai fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang Sistem forex yang sebarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artigos de atas, ponto de yang pertama yang menyebabkan untung rugi tidak menentu itu LANGSUNG tidak boleh dalam peralaran itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada Ponto Yang kedua pula Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari banco ke banco dibenarkan Sedar atau tidak, peruano pertukaran wang asing itu sebenarnya adalah sama adalah dengan Forex câmbio estrangeiro yang dilakukan oleh trader Cuma perbezaannya ialah cara mata wang itu Ditukarkan Ia seolah-olah membenarkan apa yang b Aru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suk dengan informasi yang dikongsikan dalam media massa kat Malásia ni sebab kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri sekalipun dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blá, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium SSP yang seolah-olah mempromosi orang ramai untuk menggunakan sistem itu daripada pihak banco BSN Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan kalau berkenaan dengan hukum islam daripada ustaz atau ahli ulama yang mempunyai dua perkara. Yang pertama Beliau haruslah sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau mempunyai pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat andaian mengikut hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan oleh. Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan tetapi alangkah baiknya kalau disertakan dengan fakta Yang sebenar se Perti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam vídeo tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX itu ada halal dan haramnya mengikut keadaan tersebut dan untuk pengetahuan anda semua, trader kebiasaannya FOREX ini hanya mengamalkan comércio mata wang secara enviando dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan comércio dan ini Dinamakan spot trading dan bukannya foward negociação. Apa itu spot trading dan foward trading ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan dalam vídeo selam 7 dias atrás, em um palco aku suka. Jangan bagi fatwa yang geral, yang umum Contoh macam hukum makan ayam Halal ke tak Mestilah halal Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. Buka akaun negociação percuma dapatkan bônus. Written Por jaenal nurohman em Minggu, Feira, 10 de junho de 2017 19 27.Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat agência de busca on-line Forex trading forex sinal de internet, semakin memodahkan setiap orang untuk mendulang lucro Di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrar dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi Kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstrata dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islã meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha Ahli fiqih Islam, Hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan Perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur Um, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beber, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad, cauda, ​​lei, atacar, larangan, tersebut, bukan, ada, atau, tidak, adanya barang, melainkan garar, ujar, al-Qayim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah Barang Yang diperjual-Belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta Yang hilang atau menjual Barang milik utan deitado, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada TAPI Karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, garar bukan Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan B egitu juga jumlah dengan, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum o Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada Masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha FIH, yakni Masalah hukum yang tidak mempunyai Referências nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa Eu la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian , Kasus-kasus, hukum, yang, baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihãd dapat merujuk kepada Teori perubahan hukum Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari Paradigma ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tento keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian Hukum islão dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atenas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagan Gan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti Dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianatalogan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl Ajil bi, yakni memperjualbelikan sesuatu Yang dengan ketentuan SIFAT-sifatnya Yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud dalam transaksi itu Ulamas Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad ATAS Komoditas jual beli yang dibéria sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka denga N harga jual yang ditetapkan de dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al-muçulmano fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab Dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, Dengan alasan bahwa aqd al-salam baía de adalah al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli comprar. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transa Ksi, harus, memenuhi, kejelasan, mengenai, jenisnya, yakun, fi, jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, Dinar, rupia, atau, dolar, dsb, atau, barang-barang, yang, dapat, ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi , apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau buruk syarat-syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi Barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, Yang acã merusak Nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat de atas nampaknya telah dapat membro kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelak sanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, Hukum dan pelaksanaan PBK sampai batatas-batas tertérito boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai, wewenang, penuh, melaksanakan, melakukan, tindakan-tindakan, hukum, dewasa, dan, berpikiran, sehat.2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikiano itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di diatata transats diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya hali ini sesuai dengan hadis Nabi riad Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islã tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 e 55 anos.

No comments:

Post a Comment